Sabtu, 23 Juli 2016

Tragedi Beutong Ateuh

Saksi Tragedi Beutong Ateuh:
Mereka Dibantai Tanpa Perlawanan

Nagan Raya: Peristiwa dibalik kematian Tgk. Bantaqiah dan 30
pengikutnya terkuak setelah saksi mata membeberkan peristiwa yang
digambarkan sebagai pembantaian massal oleh pasukan "siluman" Bataliyon 328
Kostrad di bawah kendali operasi (BKO) Korem 011/Lilawangsa.

Tapi Danrem 011/LW Kol Inf Syafnil Armen kepada BBC London membantah bahwa
pasukan yang menembaki Bantaqiah berikut pengikutnya dari Kostrad yang
didatangkan dari Jakarta.

"Setahu saya tidak ada pasukan Kostrad yang dikirim ke Aceh," kata Danrem
011/Lilawangsa, seperti disiarkan BBC London Senin (26/7) malam. Dan, kata
dia, pasukan yang dilibatkan dari Korem 011/LW dan Korem 012/Teuku Umar.

Tapi sumber-sumber resmi Waspada menyebutkan, pasukan di bawah pimpinan Kasi
Intel Korem 011/LW Letkol Inf Sudjono diperkuat satuan setingkat peleton
dari Komando Strategi Angkatan Darat (Kostrad).

Kata sumber Waspada, seratus lebih pasukan TNI tersebut bergerak dari
Takengon, Aceh Tengah Kamis (22/7). Dari kota dingin itu, pasukan
menggunakan truk militer dan menyisir lembah Beutong Ateuh.

Meraungnya deru mesin truk militer, dilaporkan sempat dilihat dan
mengejutkan penduduk sehingga mereka ketakutan. Untuk menuju ke lokasi
pesantren milik Bantaqiah, aparat keamanan harus menyusuri jalan setapak
menuruni lembah dan melintasi Krueng (sungai) Beutong.

Sampai di TKP Jumat siang (bukan Sabtu-red), menurut versi TNI, pasukan
sempat dua kali dihadang pengikut tokoh spiritual itu. Karena mendapat
perlawanan, pasukan TNI kemudian memberondong tubuh Bantaqiah dan 30 orang
pengikutnya. Penduduk sipil itu langsung tewas di tempat.

Tanpa Perlawanan

Sementara itu Abdullah Saleh SH, adik sepupu Tgk Bantaqiah, kepada Waspada
di Banda Aceh, Senin (26/7) menjelaskan sebelum mereka dihabisi tanpa
perlawanan lebih dahulu dibariskan di halaman kediaman Tgk Bantaqiah dengan
posisi tangan di atas kepala.

Mengutip saksi hidup yang kini diamankan di suatu tempat di Aceh Barat,
Abdullah Saleh, yang juga Wakil Ketua DPW PPP Aceh, itu menyebutkan
kronologi pembantaian bermula dari masuknya pasukan TNI keempat desa di
kemukiman Beutong Ateuh.

Desa pertama yang disisir, kata Abdullah Saleh, yaitu Blang Puuk. Di situ
aparat memberitahukan kepada masyarakat, Jumat (22/7) akan diadakan
pemeriksaan KTP. Setelah itu, kata Abdullah Saleh, aparat bergerak menuju
Desa Blang Meurandeh dan menyisiri hulu sungai Krueng Beutong. Siang
harinya, pasukan kembali ke desa Blang Meurandeh, sementara masyarakat sudah

berkumpul di rumah Bantaqiah.

Saat itu, kata Abdullah Saleh, masyarakat yang di atas panggung diperintah
turun oleh pasukan aparat dan berkumpul di halaman rumah. Saat mereka sudah
berkumpul, kata pengacara di Banda Aceh itu, pasukan TNI langsung menembaki
tubuh Tgk Bantaqiah.

Melihat Bantaqiah ditembaki, istri dan anaknya, Usman 28, lari dan memeluk
tubuh Bantaqiah. Terus, kata Abdullah Saleh, keduanya tak luput dari
berondongan peluru hingga bapak, istri dan anak itu tewas bersimbah darah.
Setelah itu, masih kata Abdullah Saleh, seluruh pengikut Bantaqiah ditembaki
sedangkan sisanya dibawa dengan truk ke arah Takengon.

Menurut Abdullah Saleh, seluruh warga sipil yang menjadi korban kekejaman
pasukan TNI itu dikubur dalam satu lobang, bekas galian sumur. Sedangkan
jasad Bantaqiah, dikubur secara terpisah. "Yang melakukan penguburan massal
adalah rakyat yang diperintahkan pasukan TNI," kata Abdullah, mengutip
keterangan saksi yang lolos dari pembantaian itu. Begitupun, hingga berita
ini dikirm belum diperoleh keterangan nama-nama korban pembantaian itu.
(tim)


Rabu, 20 Juli 2016

Wisata Alam Irigasi Nagan Raya


Nagan Raya - Aceh merupakan salah satu provinsi di Indonesia yang memiliki ribuan keindahan alam yang memukau mata, kekayaan akan sumber daya alam menjadi ciri khas yang berbeda dari provinsi lain.
Keindahan alam yang terdapat di aceh sangat beragam. Di antaranya adalah Bendung Jeuram (Irigasi) yang terletak di Kab Nagan Raya.
Nagan Raya merupakan sebuah kabupaten di Aceh yang berada di pesisir pantai barat selatan Aceh. Pusat Ibukotanya adalah Suka Makmue dengen jarak tempuh dari pusat kota Aceh 5-6 jam perjalanan atau sekitar 287 km. Kabupaten ini merupakan kabupaten pemekaran dari Aceh Barat pada  july 2002 silam. Bendung Jeuram atau irigasi ini terletak di Desa Lhok Seumot -Meunasah Krung Kecamatan Beutong.

Obyek wisata Bendungan Irigasi cukup besar yang dibangun pada tahun 1991-1993. Irigasi ini mengairi air ke sebagian besar area sawah petani dan perkebunan lainya yang sangat membantu masyarakat daerah kabupaten Nagan Raya untuk bertani dan ekonomi lainya. Air yang ada dari Irigasi ini berasal dari Hulu Sungai Beutong.

Pemandangan dari atas bendungan sangat memanjakan mata, terlihat air terjun yang begitu jernih dan pegunungan yang sangat indah sebagai latar, serta jembatan yang di desain sangat menarik. keindahan lainya juga terdapat pada tata wisata yang begitu bersih dan mendapat perhatian khusus dari pemerintah setempat. 

Setiap harinya wilayah ini di penuhi dengan para wisatawan dari berbagai daerah untuk menikmati keindahan alam, para wisatawan tersebut ada yang berdatangan dengen keluarga, kerabat, bahkan para pelajar dan maha siswa untuk liburan. Sangat menarik bukan ? Para penduduk setempat di daerah tersebut juga sangat ramah dan mudah akrab dengen para pengunjung yang datang dari berbagai daerah.

penulis : @ady_th


 


Selasa, 19 Juli 2016

Tradisi Peusijuk Ikatan Pelajar Maha Siswa Beutong (IPMB)

Banda Aceh - Sejumlah Maha Siswa (i) yang bergabung dalam Ikatan Pelajar Maha Siswa Beutong (IPMB) melakukan kegiatan rutinitas nya setiap tahun, yaitu penyambutan Adoe Baroe dari daerah Kec Beutong Kab Nagan Raya.
Kegiatan ini adalah kegitan yang sering di lakukan oleh Ikatan Pelajar Maha Siswa Beutong sejak di mulai berdirinya IPMB pada tahun 1982 lalu. Pelaksanaan kegiatan ini bertujuan untuk saling mengenal antara senior, junior yang juga merupakan putra daerah Kec Beutong yang sedang aktif mengikuti perkuliahan di Banda Aceh, pada acara ini senior memberikan motivasi kepada Adoe baroe, baik tentang perkulian, penting nya organisasi sebagai pendongkrak Akademik, dan motivasi lainya. Dengen tujuan agar Adoe baroe dapat semangat mengikuti jalan nya perkuliahan.

Kegitan penyambutan Adoe baro ini dilakukan di Lampuuk, Aceh Besar tanggal 04 Oktober 2015 di mulai dari pukul 9:00 pagi dan selesai pada pukul 17:00.
Pada pelaksanaan kegiatan ini yang menjadi panitianya adalah para maha siswa angkatan 2014, dan yang menjadi mentornya adalah para maha siswa angkatan 2013 yang juga merupakan para maha siswa IPMB. Panitia yang terbentuk adalah di pilih langsung oleh warga Ikatan Pelajar dan Maha Siswa Beutong, dimana pada saat itu terpilih nya @Defri Zulfikar sebagai ketua panitia pelaksana kegiatan, dan Teuku Ali Fadillah sebagai kepala mentor. Dalam hal ini ketua umum IPMB bertanggung jawab sepenuh nya terhadap pelaksaan kegiatan.

Pada saat pelaksaanaan kegiatan berlangsung para panitia membuat beberapa posko, yang terdiri dari posko minat dan bakat, keagaam, orgasasi, hukum, pengetahuan umum, dan posko bayangan. Posko bayangan adalah posko yang sangat menarik yang menjadi ciri khas dalam acara ini. "Posko bayangan adalah posko kesempatan bagi para senior untuk melakukan tes fisik dan mental kepada para Adoe baroe, harapan saya posko ini tetap di buat pada penyambutan Adoe baroe 2017" kata Zimbawe. Di semua poko itu di huni oleh beberapa mentor untuk memberikan pengarahan dan motivasi kepada Adoe baroe ..

Pada ahkir acara panitia memilih Maha Siswa (i) yang menjadi favorit yang di anggap aktif dan kreatif (Raja dan Ratu), dan memberikan penghargaan.
setelah semua nya selesai para panitia pelaksana kegiatan, para mentor, serta semua para senior IPMB melakukan perkenalan diri kepada Adoe baroe agar semua sailing mengenal satu sama lain.

@ady_th



Sabtu, 16 Juli 2016

HUKUM

Pengertian

Hukum adalah petunjuk hidup yang mengatur tingkah laku manusia dalam menjalankan interaksi nya, hukum mengikat setiap siapa saja yang ada dalam suatu Negara yang sifat nya memaksa.

Tujuan 

Hukum di dalam suatu negara menjamin atas hak-hak rakyat nya. Hukum mempunyai  sifat universal seperti  ketertiban, ketenteraman, kedamaian, kesejahteraan dan kebahagiaan dalam tata kehidupan bermasyarakat. Dengan adanya hukum  maka tiap perkara dapat di selesaikan melaui proses pengadilan dengan prantara hakim berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku,selain itu Hukum bertujuan untuk menjaga dan mencegah agar setiap orang tidak dapat menjadi hakim atas dirinya sendiri.

Jenis Hukum di Indonesia
Hukum secara umum dapat dibagi menjadi dua, yaitu Hukum Publik dan Hukum Privat. Hukum pidana merupakan hukum publik, artinya bahwa Hukum pidana mengatur hubungan antara para individu dengan masyarakat serta hanya diterapkan bilamana masyarakat itu benar-benar memerlukan.
Van Hamel antara lain menyatakan bahwa Hukum Pidana telah berkembang menjadi Hukum Publik, dimana pelaksanaannya sepenuhnya berada di dalam tangan negara, dengan sedikit pengecualian. Pengeualiannya adalah terhadap delik-delik aduan (klacht-delicht). Yang memerlukan adanya suatu pengaduan (klacht) terlebih dahulu dari pihak yang dirugikan agar negara dapat menerapkannya.
Maka Hukum Pidana pada saat sekarang melihat kepentingan khusus para individu bukanlah masalah utama, dengan perkataan laintitik berat Hukum Pidana ialah kepentingan umum/masyarakat. Hubungan antara si tersalah dengan korban bukanlah hubungan antara yang dirugikan dengan yang merugikan sebagaimana dalam Hukum Perdata, namun hubungan itu ialah antara orang yang bersalah dengan Pemerintah yang bertugas menjamin kepentingan umum atau kepentingan masyarakat sebagaimana ciri dari Hukum Publik.
Contoh Hukum Privat (Hukum Sipil)
  • Hukum sipil dalam arti luas (Hukum perdata dan hukum dagang)
  • Hukum sipil dalam arti sempit (Hukum perdata saja)
  • Dalam bahasa asing diartikan :
a)    Hukum sipil : Privatatrecht atau Civilrecht
b)    Hukum perdata : Burgerlijkerecht
c)    Hukum dagang : Handelsrecht
Contoh hukum Hukum Publik
  • Hukum Tata Negara
  • Yaitu mengatur bentuk dan susunan suatu negara serta hubungan kekuasaan anatara lat-alat perlengkapan negara satu sama lain dan hubungan pemerintah pusat dengan daerah (pemda)
  • Hukum Administrasi Negara (Hukum Tata Usaha Negara),
  • mengatur cara menjalankan tugas (hak dan kewajiban) dari kekuasaan alat perlengkapan negara;
  • Hukum Pidana,
  • mengatur perbuatan yang dilarang dan memberikan pidana kepada siapa saja yang melanggar dan mengatur bagaimana cara mengajukan perkara ke muka pengadilan (pidana dilmaksud disini termasuk hukum acaranya juga). Paul Schlten dan Logemann menganggap hukum pidana bukan hukum publik.
  • Hukum Internasional (Perdata dan Publik)
a)    Hukum perdata Internasional, yaitu hukum yang mengatur hubungan hukum antara warga   negara suatu bangsa dengan warga negara dari negara lain dalam hubungan internasional.
b)      Hukum Publik Internasional, mengatur hubungan anatara negara yang satu dengan negara yang lain dalam hubungan Internasional.
Macam-macam Pembagian Hukum
1.Menurut sumbernya :
  • Hukum undang-undang, yaitu hukum yang tercantum dalam peraturan perundangan.
  • Hukum adat, yaitu hukum yang terletak dalam peraturan-peraturan kebiasaan.
  • Hukum traktat, yaitu hukum yang ditetapkan oleh Negara-negara suatu dalam perjanjian Negara.
  • Hukum jurisprudensi, yaitu hukum yang terbentuk karena putusan hakim.
  • Hukum doktrin, yaitu hukum yang terbentuk dari pendapat seseorang atau beberapa orang sarjana hukum yang terkenal dalam ilmu pengetahuan hukum.
2.Menurut bentuknya :
  • Hukum tertulis, yaitu hukum yang dicantumkan pada berbagai perundangan
  • Hukum tidak tertulis (hukum kebiasaan), yaitu hukum yang masih hidup dalam keyakinan masyarakat, tapi tidak tertulis, namun berlakunya ditaati seperti suatu peraturan perundangan.
3.Menurut tempat berlakunya :
  • Hukum nasional, yaitu hukum yang berlaku dalam suatu Negara.
  • Hukum internasional, yaitu yang mengatur hubungan hubungan hukum dalam dunia internasional.
4.Menurut waktu berlakunya :
  • Ius constitutum (hukum positif), yaitu hukum yang berlaku sekarang bagi suatu masyarakat tertentu dalam suatu daerah tertentu.
  • Ius constituendum, yaitu hukum yang diharapkan berlaku pada masa yang akan datang.
  • Hukum asasi (hukum alam), yaitu hukum yang berlaku dimana-mana dalam segala waktu dan untuk segala bangsa di dunia.
5. Menurut cara mempertahankannya :
  • Hukum material, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur kepentingan dan hubungan yang berwujud perintah-perintah dan larangan.
  • Hukum formal, yaitu hukum yang memuat peraturan yang mengatur tentang bagaimana cara melaksanakan hukum material
6. Menurut sifatnya :
  • Hukum yang memaksa, yaitu hukum yang dalam keadaan bagaimanapun mempunyai paksaan mutlak.
  • Hukum yang mengatur, yaitu hukum yang dapat dikesampingkan apabila pihak-pihak yang bersangkutan telah membuat peraturan sendiri.
7.Menurut wujudnya :
  • Hukum obyektif, yaitu hukum dalam suatu Negara berlaku umum.
  • Hukum subyektif, yaitu hukum yang timbul dari hukum obyektif dan berlaku pada orang tertentu atau lebih. Disebut juga hak.
8.Menurut isinya :
  • Hukum privat, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara orang yang satu dengan yang lain dengan menitik beratkan pada kepentingan perseorangan.
  • Hukum publik, yaitu hukum yang mengatur hubungan antara Negara dengan alat kelengkapannya ata hubungan antara Negara dengan warganegara.